Jumat, September 22, 2023
spot_img

Peran Zakat Infak Sedekah dalam Memperjuangkan Kaum Mustadh’afin

Oleh: Chefi Abdul Latif (Kader HMI Cabang Kabupaten Bandung)

Sesungguhnya Allah telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak lagi sempurna (ali-imran:19) untuk mengatur kehidupan umat manusia sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi (al-baqarah:30). Sebagai khalifah, manusia dituntut memanifestasikan nilai-nilai ilahiyah di bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kepada-Nya (az-zariyat:56), sehingga melahirkan semangat tauhid sebagai persaksian (syahadah) untuk melakukan pembebasan (liberation) dari belenggu-belenggu selain Allah. Dalam konteks ini, seluruh penindasan atas kemanusiaan adalah thagut yang harus dilawan. Inilah yang menjadi subtansi dari pesaksian primordial manusia yang termaktub dalam syahadatain (al-a’raf:172).

Dalam melaksanakan peran dan fungsi sebagai khalifah, manusia harus berikhtiar melakukan perubahan sesuai dengan misi yang diterima oleh para Nabi, yaitu menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ’alamin) (al-anbiya’ : 107). Rahmat bagi seluruh alam menurut Islam adalah terbentuknya masyarakat yang menjunjung tinggi semangat persaudaraan universal (universal brotherhood) (al-hujurat:13), egaliter (al-hujurat:13), demokratis (ali-imran:159), berkeadilan sosial (social justice) (an-nahl:90), keadilan ekonomi (economic justice) (al-hasyr:7), berakhlakul karimah (al-a’raf:199), istiqomah melakukan perjuangan untuk membebaskan kaum tertindas (mustadh’afin) dari kaum mustakbirin, serta mampu mengelola dan menjaga keseimbangan alam.

Islam sebagai landasan nilai transformatif yang secara sadar dipilih untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Islam mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan idealisme yang dicita-citakan. Untuk tujuan dan idealisme tersebut maka umat Islam akan ikhlas berjuang dan berkorban demi keyakinannya. Ideologi Islam senantiasa mengilhami, memimpin, mengorganisir perjuangan, perlawanan, dan pengorbanan yang luar biasa untuk melawan semua status quo, belenggu dan penindasan terhadap umat manusia.

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad telah memperkenalkan Islam sebagai ideologi perjuangan dan mengubahnya menjadi keyakinan yang tinggi, serta memimpin rakyat melawan kaum penindas. menurut Ali Syari’ati dalam karyanya Ideologi Kaum Intelektual, berarti bahwa beliau berasal dari kelas rakyat. Kelas ini terdiri atas orang-orang awam yang buta huruf, para budak, anak yatim, janda dan orang-orang miskin (mustadh’afin) yang menderita, dan bukan berasal dari kalangan borjuis dan elite penguasa. Dari kalangan inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk mewujudkan cita-cita Islam.

Kemudian, Cita-cita Islam diformulasikan dengan adanya transformasi terhadap ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal (Universal Brotherhood), kesetaraan (Equality), keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice). Ini adalah cita-cita yang memiliki aspek liberatif sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya tentu membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen. Hal ini disebabkan sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (committed).

Diketahui bahwa baik sejak dahulu sampai sekarang, kondisi kesejahteraan dan keadilan ekonomi dan sosial masih belum mampu dirasakan secara puas. Karena, kondisi objektifnya masih banyak pengangguran, rakyat kelaparan, anak-anak putus sekolah, kesehatan buruk, dll. Lalu, bagaimana cara mewujdkan keadilan sosial (social justice) dan keadilan ekonomi (economi justice) itu ? maka kemudian cokroaminoto mengeluarkan konsep Zakat, Infak dan Sodaqoh guna mewujudkan individu kecil terbantu oleh individu yang besar. Dan aritotelespun pernah menyampaikan konsep keadilan yaitu dengan keadilan distributif. Dengan demikian, kehidupan terus berjalan dengan baik.

Kemudian, singkatnya pada 26 Oktober 1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968. Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kero-hanian Islam setempat. Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya. Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.

Program BAZNAS yaitu penyaluran beasiswa, penyaluran ZIS, penyaluran dana modal, penyaluran dana kesehatan, penyaluran pendidikan dll. Dengan program itu membantu dan meminimalisir permasalahan keadilan ekonomin dan keadilan sosial. Diketahui pada tahun 2020 penerimaan diangka 305.347.256.942 dan pengeluaran diangka 290.141.453.285 sedangkan pada tahun 2021 penerimaan diangka 448.110950.330 dan pengeluaran diangka 425.613.391.858. Pada tahun 2020 ke 2021 penerimaan dan pengeluaran mengalami kenaikan 2%. Dengan kenaikan itu, masyarakat semakin terbantu. Contohnya, teman saya kuliah bisa terselamatkan sampai tuntas namanya hamzah dengan adanya beasiswa baznas.Oleh karena itu, dengan konsep Islam bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial melalui program Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) mampu membantu rakyat Indonesia dan itu sudah dirasakan bukan hanya oleh muslim tapi non muslim pun merasakannya seperti bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan modal usaha, dll.

Dukung tim Independensia.id dengan cara traktir agar kami bisa lebih produktif lagi dalam memberikan informasi yang aktual dan faktual.

Setiap kontribusi, berapapun besar atau kecilnya, memperkuat jurnalisme kita dan menopang masa depan kita. Dukung Independensia.id mulai dari Rp 20.000 – hanya butuh satu menit. Jika Anda bisa, pertimbangkan untuk mendukung kami dengan jumlah yang lebih, Terima kasih.

 

Simak berita terkini dan tulisan pilihan di kanal Telegram “Independensia.id” klik link https://t.me/independensiaid_update untuk bergabung.

Bagikan artikel

Komentar

Artikel Terkait

Selengkapnya
spot_img

Terbaru

HMI-KAMMI Tuntut Warek III UINFAS Bengkulu Mundur

Alasan Pontianak Dipilih Jadi Lokasi Kongres HMI 2023

Ulah Para Badut Jelang Kongres HMI, HMI Kalang Kabut

Terpopuler